Pelaksanaan Karantina Area pada Perangkat Daerah Tertentu
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 440/0445/Org tentang Pelaksanaan Karantina Area pada Perangkat Daerah Tertentu pada tanggal 8 Agustus 2020, sebagai bentuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka Pemerintah Kota Balikpapan melakukan karantina area selama satu pekan dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020.
Salah satu area yang ditutup sementara adalah kantor Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan. Dengan adanya karantina tersebut, maka pelayanan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang dilakukan dengan tatap muka ditiadakan sementara dan akan dibuka kembali pada tanggal 18 Agustus 2020.