Informasi Pengaduan Pelanggaran Bangunan
Pengaduan pelanggaran bangunan merupakan bentuk pelayanan di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelanggaran bangunan yang dilakukan masayarakat atau badan usaha yang dianggap dapat menjadi penyebab masalah bagi lingkungan dan masyarakat. Beberapa contoh kegiatan yang dianggap melanggar/ ilegal:
1. Kegiatan membangun tanpa izin;
2. Kegiatan membangun tidak sesuai izin;
3. Kegiatan membangunan yang menimbulkan dampak negatif (banjir, longsor);
4. Pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan izin.
Berikut tata cara pengaduan yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Masyarakat mengisi formulir melalui google form.
- Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Alamat lengkap (jalan, RT., kelurahan, kecamatan) sesuai KTP;
- Nomor telepon yang bisa dihubungi;
- Nomor identitas (KTP/SIM);
- Pekerjaan;
- Nama pemiliki bangunan yang dilaporkan;
- Jenis pelanggaran yang dilakukan bangunan tersebut;
- Wajib menyertakan foto/dokumentasi bangunan yang melanggar sebagai bukti.
2. Masyarakat wajib mengisi persyaratan pada poin 1 (satu) untuk pengaduan dapat ditindaklanjuti.
3. Formulir dapat diisi di sini.
4. Alur Tindak Lanjut pengaduan dapat dilihat di bawah ini.