1. Program Penataan Penguasaaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
  2. Program Pengadaan Lahan, Penyediaan dan Pengolahan Air Baku;
  3. Program Pengadaan Lahan Pembangunan Jalan dan Jembatan;
  4. Program Pengadaan Lahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum;
  5. Program Perencanaan Tata Ruang;
  6. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.