Informasi Tata Ruang
Informasi Tata Ruang ITR atau yang biasa juga disebut dengan Advice Planning merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan khususnya di Bidang Penataan Ruang.
Output layanan ini berupa dokumen yang diberikan kepada masyarakat/badan usaha yang berisi informasi mengenai peruntukan Kawasan di lokasi lahan yang dimohonkan. Adapun mekanisme pelayanan ITR dapat dilihat pada bagan di bawah ini
Apa saja persyaratannya?
-
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar
-
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik lahan sebanyak 1 lembar (Jika pemohon bukan pemilik lahan)
-
Salinan alas Hak Atas Tanah (Sertifikat Tanah/IMTN) sebanyak 1 rangkap (Jika alas hak atas tanah masih berupa SEGEL/Surat Keterangan pelepasan Hak agar pemohon melampirkan Surat Keterangan Registrasi dari Kecamatan (ASLI))
-
Surat Kuasa dari pemilik lahan bermaterai (ASLI) (Pemohon agar melampirkan surat kuasa dari Pemilik lahan jika lahan bukan milik Pemohon)
-
Peta gabungan lahan (Peta Kadastral) (Jika terdapat lebih dari 1 Sertifikat/IMTN/Segel)
-
Lain-lain ... (Akta Badan Hukum, Proposal Kegiatan Usaha dsb.)
Bagaimana proses permohonannya?
Silahkan unduh dan isi formulir (klik di sini).
Penyerahan formulir dan dokumen persyaratan lainnya dapat diajukan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Gedung Dishub Lantai 4) Bidang Penataan Ruang
Hubungi kami di penataanruangbpn.dppr@gmail.com | Subject: Informasi Tata Ruang, untuk memperoleh informasi lebih lanjut.