Informasi Pengawasan Tata Ruang dan Tata Bangunan
Pengawasan tata ruang dan tata bangunan memiliki tugas yaitu melaksanakan pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan kesesuaian persyaratan teknis bangunan, melaksanakan pemantauan kegiatan pelaksanaan dan kelayakan pembangunan yang dilakukan untuk mengawasi kegiatan pembangunan agar sesuai dengan izin prinsip, izin lokasi, siteplan/rencana tapak, IMB dan SLF yang telah diterbitkan, melaksanakan pendataan penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan yang berizin maupun yang tidak berizin dan menyampaikan hasil evaluasi atas pelanggaran tata ruang dan tata bangunan kepada seksi pengaduan dan penertiban tata ruang dan tata bangunan sebagai tindak lanjut penindakan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 35 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang;
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032;
- Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan;
- Surat Tugas;
- Berita Acara Pemeriksaan Bangunan.
Berikut bebarapa informasi terkait Pengawasan Tata Ruang dan Tata Bangunan.
1. Data pengawasan Kota Balikpapan tahun 2019 dapat dilihat di sini.
2. Alur proses pengawasan dapat dilihat di bawah ini.
3. Rekapitulasi hasil pengawasan Kota Balikpapan tahun 2019 dapat dilihat di bawah ini.
4. Rekapitulasi hasil pengawasan per kecamatan dapat dilihat dapat dilihat di bawah ini:
a. Balikpapan Selatan
b. Balikpapan Utara
c. Balikpapan Timur
d. Balikpapan Kota
e. Balikpapan Tengah
f. Balikpapan Barat