Sejarah
2017 - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR)
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Uraian Tugas dan Fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan.