Pengaduan Keberatan IMTN
Pengaduan Keberatan IMTN merupakan salah satu bentuk pelayanan di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan untuk menangani bentuk sanggahan masyarakat terkait proses penyelenggaran IMTN.
Berikut tata cara pengaduan yang dapat dilakukan masyarakat:
- Masyarakat mengunduh/ mendownload formulir yang sudah disediakan.
- Masyarakat wajib mengisi keterangan asli di formulir tersebut
- Masyarakat wajib melampirkan persyaratan sebagaimana yang diminta di dalam formulir.
- Masyarakat dapat mengunduh/ mendownload formulir klik di sini.
- Alur pengaduan keberatan IMTN dapat dilihat di bawah ini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Pengaduan Pelayanan IMTN yaitu 0895 4088 51200 dan 0821 5305 6958