Bekerja dari Rumah (Work From Home)
Terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 800/0281/Org tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi Aparatur di Lingkungan Kota Balikpapan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor: 800/260/DPPR.
Mulai tanggal 23 Maret - 4 April 2020, Pegawai Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan melaksanakan tugas bekerja dari rumah. Adapun Pegawai yang dikenai pengaturan sistem kerja piket dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 13.00 Wita
Jum'at : Pukul 08.00 - 11.30 Wita
Segala bentuk layanan administrasi yang sifatnya tatap muka secara langsung akan ditunda untuk sementara waktu. Masyarakat diminta mengakses halaman website ini untuk mengajukan permohonan informasi maupun layanan.