Tugas dan Fungsi
Tugas Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang:
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, sub urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dan sub urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung..
Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, penataan ruang dan penataan bangunan gedung;
b. penyusunan dan penetapan tata ruang dan kawasan strategis;
c. penyusunan dan penetapan RDTR untuk RTRW;
d. pengembangan dan penyebaran sistem informasi dan komunikasi pertanahan dan penataan ruang;
e. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan pertanahan, tata ruang dan tata bangunan;
f. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian teknis dan pembinaan serta pelaporan dibidang pertanahan dan penataan ruang yang meliputi pembiayaan dan pemanfaatan;
g. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian pemberian layanan perizinan bidang pertanahan, tata ruang dan tata bangunan;
h. pelaksanaan pemberian layanan IMTN;
i. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan ruang;
j. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap tata ruang;
k. penyusunan RTRW, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, RDTR dan peraturan zonasi;
l. pelaksanaan sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang;
m. penyusunan perangkat insentif dan disinsentif penataan ruang;
n. pemberian informasi/rekomendasi/saran dalam pemberian izin pemanfaatan ruang;
o. pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pelanggaran penataan;
p. pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang penataan ruang;
q. pengevaluasian pemanfaatan ruang;
r. perumusan regulasi, dan tatalaksana penyelenggaraan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
s. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
t. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.