Pelayanan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan merupakan salah satu dinas teknis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan dan penataan ruang. Adapun pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Bidang Pertanahan:
1. Permohonan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
Bidang Penataan Ruang:
1. Permohonan Informasi Tata Ruang (Advice Planning)
2. Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bidang Pengawasan:
1. Pengaduan Pelanggaran Bangunan dan Tata Ruang
2. Pengaduan Keberatan IMTN dan Sengketa Tanah