1. DAFTAR ONLINE
Pemohon melakukan pendaftaran online menggunakan smartphone dengan cara mengakses Simantan. Untuk prosedur dan tata cara pendaftaran online bisa dilihat pada menu "Prosedur dan Tata Cara".
2. VALIDASI
Data permohonan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas DPPR. Hasil validasi akan dikirim melalui e-mail. Untuk proses selanjutnya pemohon dapat melihat di menu "Monitoring Permohonan".
3. PENJADWALAN
Permohonan yang telah disetujui kemudian dijadwalkan untuk dilakukan peninjauan lokasi oleh petugas DPMPT. Setelah jadwal peninjauan ditentukan, petugas DPMPT akan menghubungi pemohon melalui nomor telepon yang dicantumkan saat pendaftaran online. Oleh karena itu diharapkan pemohon mencantumkan nomor telepon yang aktif.
4. PENINJAUAN LOKASI
Lokasi bidang tanah yang dimohon, ditinjau oleh petugas untuk dilihat kondisi fisiknya. Hasil peninjauan dituang dalam Berita Acara Peninjauan yang ditandatangani oleh Tim Peninjauan fisik bidang tanah.
5. MELENGKAPI BERKAS
Pemohon menyerahkan berkas administrasi permohonan IMTN yang perlu dilengkapi, termasuk tanda tangan saksi batas ke petugas DPMPT. Berkas yang disampaikan oleh selain nama pemohon dapat melalui kuasa dan wajib dilengkapi dengan surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup. Kuasa yang dimaksud adalah seorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri.
6. PROSES PENGUMUMAN
Berkas yang telah dilengkapi kemudian diverifikasi untuk selanjutnya diumumkan oleh pemohon selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dierima di RT, Kelurahan, Kecamatan setempat, dan DPPR. Apabila tidak terdapat sanggahan selama masa pengumuman, maka proses dilanjutkan ke Berita Acara Pengumuman yang ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat, dan DPPR.
7. PENERBITAN IMTN
Berkas dan surat rekomendasi IMTN dari DPPR diteruskan ke petugas DPMPT untuk selanjutnya dicetak IMTN untuk proses penandatanganan. IMTN yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemohon, dan alas hak asli pemohon diserahkan ke petugas DPMPT.
Bukti yuridis penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada butir (5) :
Apabila bukti yuridis penguasaan Tanah Negara hilang, dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian.