SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG KOTA BALIKPAPAN

Prosedur Permohonan IMTN

Berikut adalah prosedur permohonan IMTN di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan:

1. DAFTAR ONLINE

Pemohon melakukan pendaftaran online menggunakan smartphone dengan cara mengakses Simantan. Untuk prosedur dan tata cara pendaftaran online bisa dilihat pada menu "Prosedur dan Tata Cara".

 

2. VALIDASI

Data permohonan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas DPPR. Hasil validasi akan dikirim melalui e-mail. Untuk proses selanjutnya pemohon dapat melihat di menu "Monitoring Permohonan".

 

3. PENJADWALAN

Permohonan yang telah disetujui kemudian dijadwalkan untuk dilakukan peninjauan lokasi oleh petugas DPMPT. Setelah jadwal peninjauan ditentukan, petugas DPMPT akan menghubungi pemohon melalui nomor telepon yang dicantumkan saat pendaftaran online. Oleh karena itu diharapkan pemohon mencantumkan nomor telepon yang aktif.

 

4. PENINJAUAN LOKASI

Lokasi bidang tanah yang dimohon, ditinjau oleh petugas untuk dilihat kondisi fisiknya. Hasil peninjauan dituang dalam Berita Acara Peninjauan yang ditandatangani oleh Tim Peninjauan fisik bidang tanah.

 

5. MELENGKAPI BERKAS

Pemohon menyerahkan berkas administrasi permohonan IMTN yang perlu dilengkapi, termasuk tanda tangan saksi batas ke petugas DPMPT. Berkas yang disampaikan oleh selain nama pemohon dapat melalui kuasa dan wajib dilengkapi dengan surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup. Kuasa yang dimaksud adalah seorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri. 

 

6. PROSES PENGUMUMAN

Berkas yang telah dilengkapi kemudian diverifikasi untuk selanjutnya diumumkan oleh pemohon selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dierima di RT, Kelurahan, Kecamatan setempat, dan DPPR. Apabila tidak terdapat sanggahan selama masa pengumuman, maka proses dilanjutkan ke Berita Acara Pengumuman yang ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat, dan DPPR.

 

7. PENERBITAN IMTN

Berkas dan surat rekomendasi IMTN dari DPPR diteruskan ke petugas DPMPT untuk selanjutnya dicetak IMTN untuk proses penandatanganan. IMTN yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemohon, dan alas hak asli pemohon diserahkan ke petugas DPMPT.

 

 

Kelengkapan persyaratan administrasi/berkas permohonan IMTN

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki Alas Hak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi KTP saksi meliputi saksi batas tanah yang berbatasan dan saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon
  5. Fotokopi bukti yuridis penguasaan Tanah Negara (jika ada)
  6. Tanda lunas PBB tahun terakhir (jika ada)
  7. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan dan fotokopi Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk permohonan di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi)
  8. Memiliki bukti hubungan hukum antara pemohon dengan objek tanah yang dimohonkan
  9. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat)
  10. Hasil pengukuran yang yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang telah terdaftar di DPPR)
  11. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (Untuk permohonan yang tidak memiliki alas hak)
  12. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan)
  13. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah keatas, kebawah atau kesamping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi fihak yang berhak

Bukti yuridis penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada butir (5) :

  1. Alas Hak, berupa surat Garapan/penguasaan Tanah Negara / keterangan kesaksian perwatasan, pelepasan hak atau sebutan lainnya yang telah ditandatangani oleh Lurah dan / atau Camat setempat, atau penunjukan / penetapan / pernyataan dari Pejabat Pemerintah yang berwenang; atau
  2. Bukti penguasaan tanah lainnya yang sah berupa perjanjian jual beli atau kwitansi, hibah, pernyataan wakaf, bukti waris.

Apabila bukti yuridis penguasaan Tanah Negara hilang, dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian.