Pengawasan tata ruang dan tata bangunan memiliki tugas yaitu melaksanakan pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan kesesuaian persyaratan teknis bangunan, melaksanakan pemantauan kegiatan pelaksanaan dan kelayakan pembangunan yang dilakukan untuk mengawasi kegiatan pembangunan agar sesuai dengan izin prinsip, izin lokasi, siteplan/rencana tapak, IMB dan SLF yang telah diterbitkan, melaksanakan pendataan penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan yang berizin maupun yang tidak berizin dan menyampaikan hasil evaluasi atas pelanggaran tata ruang dan tata bangunan kepada seksi pengaduan dan penertiban tata ruang dan tata bangunan sebagai tindak lanjut penindakan.
Dasar Hukum:
Berikut bebarapa informasi terkait Pengawasan Tata Ruang dan Tata Bangunan.
1. Data pengawasan Kota Balikpapan tahun 2019 dapat dilihat di sini.
2. Alur proses pengawasan dapat dilihat di bawah ini.
3. Rekapitulasi hasil pengawasan Kota Balikpapan tahun 2019 dapat dilihat di bawah ini.
4. Rekapitulasi hasil pengawasan per kecamatan dapat dilihat dapat dilihat di bawah ini:
a. Balikpapan Selatan
b. Balikpapan Utara
c. Balikpapan Timur
d. Balikpapan Kota
e. Balikpapan Tengah
f. Balikpapan Barat