SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG KOTA BALIKPAPAN

BIDANG KERJA DPPR Kota Balikpapan

A. Bidang Pertanahan;

  • Sub Koordinator Administrasi Pengadaan Tanah;
  • Sub Koordinator Analisa Pertanahan; dan
  • Sub Koordinator Administrasi Pertanahan.

    Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pertanahan;

  1. Penyiapan bahan kebijakan/regulasi tatalaksana administrasi pertanahan;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi dan layanan administrasi proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  3. Pengelolaan data informasi dan pengevaluasian pelaksanaan administrasi pengadaan tanah, analisa pertanahan dan administrasi pertanahan;
  4. Pelaksanaan evaluasi strategi perencanaan dan administrasi membuka tanah negara;
  5. Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi membuka tanah negara;
  6. Pengelolaan informasi, penyuluhan dan penyebarluasan pola pengadaan tanah, pemanfaatan tanah, dan administrasi membuka tanah negara;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. Bidang Penataan Ruang;

  • Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang;
  • Sub Koordinator Tata Bangunan dan Bangunan Gedung; dan
  • Sub Koordinator Arsitektur Kota.

     Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Penataan Ruang;

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Penataan Ruang;
  2. Perumusan kebijakan penataan ruang dan penataan bangunan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis perencanaan tata ruang, tata bangunan dan rencana penataan arsitektur kota;
  4. Pelaksanaan perencanaan dan tata ruang, RDTR, rencana teknis prasarana kota, rencana peremajaan dan pengembangan kota dan rencana penataan arsitektur kota;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan SLF bangunan;
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;

  • Sub Koordinator Pengawasan, Pengaduan dan Penanganan Sengketa Tanah;
  • Sub Koordinator Pengawasan Tata Ruang dan Tata Bangunan; dan
  • Sub Koordinator Pengaduan dan Penertiban Tata Ruang dan Bangunan.

     Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan program kerja di bidang pengawasan dan pengendalian pertanahan, penataan ruang dan bangunan;
  2. Pelaksanaan pendataan dan pengawasan peruntukan dan pemanfaaatan tanah serta layanan pemberian IMTN.
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan dan sengketa tata ruang dan bangunan;
  4. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pertanahan;
  5. Pelaksanaan penertiban bangunan;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan perizinan dan konstruksi bangunan umum dan bangunan perumahan;
  7. Pengoordinasian dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan instansi yang berwenang dalam rangka penyelidikan, pemeriksaan, penindakan dan penertiban sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang tata ruang, tata bangunan dan arsitektur kota;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.