Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan merupakan salah satu dinas teknis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan dan penataan ruang. Adapun pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Bidang Pertanahan:
1. Permohonan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
Bidang Penataan Ruang:
1. Permohonan Informasi Tata Ruang (Advice Planning)
2. Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bidang Pengawasan:
1. Pengaduan Pelanggaran Bangunan dan Tata Ruang
2. Pengaduan Keberatan IMTN dan Sengketa Tanah